Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Berbagi Pengalaman : Prosedur/Cara Membuat Kartu Kuning di Disnakertrans Kab.Sukabumi dan SKCK di Polres Sukabumi.

Berbagi Pengalaman : Prosedur/Cara Membuat Kartu Kuning di Disnakerstrans Kab. Sukabumi dan SKCK di Polres Sukabumi.

Contoh Kartu Kuning

Pada saat musim lowongan CPNS saat ini, tentu  jumlah pembuat kartu kuning dan SKCK akan meningkat. Hal ini terjadi karena berkas tersebut merupakan syarat mutlak untuk mendaftarkan diri menjadi pelamar CPNS/pekerjaan atau melanjutkan pendidikan. Jika Anda warga Kabupaten Sukabumi, membuat Kartu Kuning dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sepertinya butuh perjuangan. Dua lokasi pembuatan berkas tersebut cukup berjauhan. Pembuatan Kartu Kuning dilakukan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Sukabumi di Jl. Pelabuhan II Km.6 No.703 Sukabumi, jalan ke arah lembur situ. Kalau dari arah Kota Sukabumi, kantor Disnakertrans berada di sebelah kiri. Tempatnya nggak terlalu terlihat jelas, bagian depan kantor (yang menghadap jalan raya) terlihat kurang terawat. Anda harus masuk ke kantor ini melalui jalan belakangnya karena pelayanan pembuatan kartu kuning berada di bagian pojok. Sementara itu, pembuatan SKCK dilakukan di Pelabuhan Ratu di Jl. Sudirman No. 12, Pelabuhan Ratu. Telpon Polres Kabupaten Sukabumi (0266) 434110.

Biaya pembuatan Kartu Kuning = Nihil = GRATIS. Terpampang jelas di dinding bahwa "Biaya Pembuatan Kartu Kuning Tidak Dipungut Biaya". Waktu itu, nggak terlalu ramai, jadi Saya langsung masuk ke ruang pembuatannya. Persyaratan yang harus dibawa : foto berwarna (sebaiknya berlatar merah) 3x4 minimal 2 buah, fotokopi KTP dan ijazah asli/fotokopinya. Jika belum ada ijazah bisa membawa surat keterangan lulus (SKL). Tinggal menunggu petugasnya mengisi template Kartu Kuning (sebenarnya kartunya warnanya putih, bukan kuning), lalu saya disuruh membubuhkan tanda tangan di kartu tersebut. Jika Anda membutuhkan legalisirnya, Kartu Kuning yang sudah jadi tersebut, tinggal difotokopi (disuruh difoto kopi dalam satu halaman, tidak bolak-balik). Kalau sudah difoto kopi, minta cap legalisir dan tanda tangan petugasnya. Dan kartu kuning siap digunakan. 

Karena sudah jelas Gratis, setelah Kartu Kuningnya selesai saya berpamitan dan tidak lupa mengucapkan terima kasih. Sebetulnya agak ragu dan kurang enak, berlalu begitu saja. Mau nanyain "berapa biayanya", sudah jelas gratis. Hitung-hitung membantu menghilangkan pungli. Bukan pelit nggak mau ngasih lo. Kalau memang jelas-jelas gratis, ngapain bayar. Toh, mereka pegawai negeri sudah digaji negara. Masa iya, para pencari kerja (berarti belum pada kerja kan) dimintai duit untuk administrasi. Namanya juga lagi nyari kerja, berarti lagi nyari duit dong karena nggak punya penghasilan, hehehe...

Lanjut pada pembuatan SKCK. Sebelumnya, saya agak sulit mencari telepon Polres Kabupaten Sukabumi. Jadi, informasi persyaratannya benar-benar nggak tahu, cuma kata si A begini, kata si B begini. Nah, ada yang bilang kalau mau bikin SKCK di Polres harus buat surat rekomendasi dulu di Polsek. Karena rumah saya jauh, daripada bolak-balik ke pelabuhanratu, akhirnya saya membuat Surat rekomendasi di Polsek tempat kedudukan sesuai KTP. Sebelum membuat surat rekomendasinya, saya nanya dulu apa syarat pembuatan SKCK di polres, apakah benar butuh surat rekomendasi polsek juga? Petugas yang saya temui mengiyakan dan menyuruh saya mengisi formulir yang hampir mirip formulir SKCK di Polres. Tentu saja, ketika selesai dibuat, saya bertanya "berapa biayanya pak?", beliau jawab "seikhlasnya saja". Ya sudah saya kasih uang Rp10.000,-. 

Setelah selesai di polsek, saya langsung berangkat ke Polres Sukabumi di Pelabuhanratu. Pelayanan SKCK berada di bagian kanan bangunan Polres. Di bagian pelayanan tersebut saya datang paling awal dan disuruh mengisi formulir. Tidak seperti di polsek, di Polres ini biaya pembuatan SKCK jelas dipajang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor sekian sebesar Rp10.000,-. Ketika saya nanya apa saja syaratnya ini jawabannya :

  1. Mengisi Formulir (disediakan dan diisi di Polres)
  2. Pas foto berwarna 4x6 sebanyak 4 (empat) lembar dan harus berlatar warna merah.
  3. Surat Rekomendasi dari Desa/Kelurahan
  4. Kalau belum tahu rumus sidik jari, harus cek dulu rumus sidik jarinya di polres. (Karena saya belum tahu, saya disuruh cek dulu rumus sidik jari di bangunan sebelah utara dekat poliklinik. Biaya pengecekan rumus sidik jari waktu itu dipungut Rp10.000,-)
  5. Biaya pembuatan SKCK dan perpanjangan SKCK Rp10.000,-
  6. Kalau mau legalisir, bayar se-ikhlasnya > Rp5.000 s.d. Rp10,000 layak lah.
Total Biaya : 10rb polsek + 10rb sidik jari + 10rb SKCK + 5rb legalisir = Rp35.000,-

Harusnya sih dikurangin sepuluh ribu karena surat rekomendasi dari polsek itu NGGAK PERLU!!!!. Cukup Surat pengantar/ rekomendasi dari Kelurahan/desa. Jiahhh, petugas di polsek nggak bilang! Ternyata, kalau mau buat SKCK untuk melamar pekerjaan atau CPNS nggak perlu surat pengantar dari Polsek. Kecuali, kalau kita mau mencalonkan diri dalam pemilihan Kades, baru wajib melampirkan Surat pengantar Polsek. 

Contoh SKCK

Proses pembuatan SKCK tergolong cukup lama, padahal saya datang paling awal sekitar pukul 8 pagi. Saya menunggu sampai pukul 12 siang dan SKCK tersebut ternyata baru dibuat. Kelihatannya pembuatan SKCK menunggu pemohon yang lain datang. Setelah berkasnya terkumpul semua, baru SKCK nya ditandatangani. Hadeuh  ..."-__-... lama bener..

Berbeda ketika saya melakukan perpanjangan SKCK. Proses pembuatan SKCK tergolong cepat dibandingkan sebelumnya. SKCK dibuat tanpa menunggu dzuhur tiba. Ketika lengkap langsung dibuatkan. Namun ada hal yang membuat saya tergelitik. Waktu itu dua orang sebelum saya selesai dibuatkan SKCK dan meminta dilegalisir.

Petugas                  : "Biaya legalisir seikhlasnya ya.."
Dua orang tadi  : " Oh iya pak.." kelihatan bermuka bingung, sambil merogoh saku belakang celananya. Lalu salah seorang dari mereka mengelurkan uang Rp5.000,-
"ini pak..." sambil menyodorkan uang tersebut. Keduanya langsung pergi dengan wajah tanpa dosa #watados
Petugas                  : "Ini buat dua orang???" kelihatan agak bingung dan kecewa.

Tiba giliran saya ngambil SKCK.
Petugas  : "Sekalian legalisir SKCK mas?"
Saya      : "Iya pak" note : saya udah ngasih uang Rp50.000,-
Petugas  : "Ini kembaliannya".
Saya lihat kembaliannya Rp30.000,-. Oh berarti biaya legalisirnya Rp10,000, padahal niat saya tadi pengen ngasih Rp5.000 aja. Legalisir kan se-ikhlasnya yang ngasih, lagian cuman lima lembar doang. 
Saya      : "Iya, makasih pak.." sambil menerima kembalian.

Mungkin gara-gara dua orang tadi, saya kena biaya legalisir Rp10.000, sama dengan biaya pembuatan awal. Hahahahaha...nggak masalah sih dikenakan segitu. Cuma lucu aja, katanya seiklasnya tapi langsung dipotong semau petugasnya. But, I must said thank full for all. Yang penting berkas SKCK nya selesai.

Semoga bermanfaat. Jangan lupa kalau mau bikin Kartu Kuning atau SKCK syarat-syaratnya dibawa lengkap. Lebih bagus lagi, telepon dulu kantor bersangkutan untuk berkonsultasi jika masih ada hal yang ingin ditanyakan. Zaman udah canggih loh, pergunakanlah fasilitas telepon. Lebih praktis daripada bolak-balik gak menghasilkan apa-apa.


Posting Komentar untuk "Berbagi Pengalaman : Prosedur/Cara Membuat Kartu Kuning di Disnakertrans Kab.Sukabumi dan SKCK di Polres Sukabumi."